Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (LSM FORMAKI) secara resmi telah melaporkan kepada Bupati Aceh Selatan terkait indikasi pemborosan anggaran dan dugaan perbuatan mmelawan hukum (PMH) dalam pelaksanaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan LSM FORMAKI Alizamzami dalam rilis tertulis yang diterima SaranNews.Net Selasa,25 Maret 2025.
Dalam rilis nya, Alizamzami menyatakan bahwa laporan ini merupakan langkah nyata dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Laporan yang tertuang dalam Surat LSM FORMAKI Nomor 25/FORMAKI/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 tersebut telah diterima oleh bagian umum Sekdakab Aceh Selatan.
Ali menyebutkan bahwa seleksi JPT Pratama tersebut dilaksanakan berdasarkan pengumuman panitia seleksi Nomor: 01/PANSEL/IV/2024 tanggal 16 April 2024 dan pengumuman hasil seleksi Nomor: 13/PANSEL/V/2024 tanggal 27 Mei 2024.
Pun demikian, meskipun proses seleksi telah melalui berbagai tahapan hingga pengumuman hasil seleksi, hingga saat ini tidak ada pengangkatan pejabat yang dinyatakan lulus seleksi.
Begitupun sebut Alizamzami, jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, bisa berpotensi menjadi bentuk pemborosan anggaran daerah.
Sebut saja, penggunaan anggaran daerah dalam seleksi JPT tersebut yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Lalu, tidak adanya pengangkatan pejabat hingga kini, tidak ada tindak lanjut atas hasil seleksi yang telah diumumkan, sehingga anggaran yang telah dikeluarkan tidak memberikan hasil nyata bagi efektivitas pemerintahan.
“Dampak terhadap kinerja pemerintahan dan lekosongan jabatan akibat tidak adanya pengangkatan pejabat berpotensi menghambat jalannya pemerintahan” sebut Alizamzami
Lebih lanjut, Alizamzami menjelaskan,jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam pengelolaan anggaran, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“LSM FORMAKI berharap agar Bupati Aceh Selatan segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan langkah-langkah konkret guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran serta menjamin transparansi dalam tata kelola pemerintahan” ujar Alizamzami.
Menyikapi hal tersebut, LSM FORMAKI merekomendasikan berapa hal kepada Bupati Aceh Selatan:
1. Melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran seleksi JPT Pratama Tahun 2024.
2. Memerintahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan anggaran
3. Melaporkan hasil audit ke publik dan lembaga pengawasan seperti BPK atau APIP jika ditemukan indikasi kerugian negara.
4. Mengambil langkah hukum jika terbukti terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran seleksi JPT Pratama.
“Sebagai bagian dari upaya pengawasan yang lebih luas, laporan ini juga telah ditembuskan kebeberapa pihak terkait, termasuk KejaksaanTinggi (Kejati) Aceh dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, guna memastikan adanya perhatian serius terhadap permasalahan ini” tutup Ali Zamzami(*)